ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TARBIYAH IAIN SUMATERA UTARA
(FKM PAI - TARBIYAH)
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
M U K A DI M A H
Sesungguhnya Allah Subhanu Wata'ala mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata mendapatkan keridhoaan-Nya. Menurut iradat Allah Subhanahu wata'ala, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya adalah panduan untuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata'ala, bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanu Wata'ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung-jawabnya kepada umat manusia bertekat memberikan darma baktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Mahasiswa adalah pilar ilmu pengetahuan, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi mahasiswa untuk meningkatkan kuwalitas kemampuan dan keilmuannya sehingga tercipta manusia yang dimuliakan dan ditinggikan Allah SWT.
Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy 4
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan Hidayah Allah Subhanahu Wata’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan; dengan nama Allah, kami mahasiswa Pendidikan Agama Islam bergabung dalam satu organisasi yang di gerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Tarbiyah disingkat FKM PAI - Tarbiyah.
Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
FKM PAI - Tarbiyah didirikan di Medan pada tanggal 30 Djulhijjah1433 H bertepatan dengan tanggal 26 November 2011 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Fakultas Tarbiyah.
BAB II
AZAS
Pasal 3 Azas
FKM-PAI Tarbiyah Berazaskan Al – Qur’an dan Hadits (Islam).
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4 Tujuan
FKM PAI – TARBIYAH bertujuan untuk meningkatkan ukhuwah dan keilmuan mahasiswa sehingga terciptanya mahasiswa yang unggul, cerdas dan diridhoi Allah Subhanahu Wata'ala.
Pasal 5 Usaha
a. Membina mahasiswa muslim untuk mencapai akhakul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemashlahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6 Sifat
FKM-PAI Tarbiyah bersifat Independen dan kekeluargaan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7 Status
FKM PAI - Tarbiyah adalah organisasi mahasiswa Fakultas dan Jurusan.
Pasal 8 Fungsi
FKM PAI - Tarbiyah berfungsi sebagai organisasi pembinaan akhlak, menjalin ukhuwah sesama mahasiswa dan meningkatkan kuwalitas keilmuan mahasiswa.
Pasal 9 Peran
FKM PAI - Tarbiyah berperan sebagai organisasi persatuan ukhuwah dan meningkatkan keilmuan mahasiswa.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota FKM-PAI Tarbiyah adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terdaftar di Fakultas Tarbiyah pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara yang mendaftar dengan sukarela.
b. Anggota FKM-PAI adalah mahasiswa pada program sarjana Pendidikan Agama Islam di setiap semester dan masing-masing kelas.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11 Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pengurus FKM PAI - TARBIYAH, Rapat Presidium FKM PAI -Tarbiyah dan Rapat Anggota FKM PAI Tarbiyah.
Pasal 12 Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum FKM PAI - Tarbiyah.
b. Untuk membantu tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dibentuk Ketua masing-masing Departemen
Pasal 13 Majelis Konsultasi
a. Untuk membantu organisasi FKM-PAI Tarbiyah dibentuk Badan Pembina FKM-PAI Tarbiyah
b. Untuk membantu organisasi FKM-PAI Tarbiyah dibentuk Badan Penasehat FKM-PAI Tarbiyah
BAB VII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta benda FKM-PAI Tarbiyah diperoleh dari :
Harta benda FKM-PAI Tarbiyah diperoleh dari :
a. uang pangkal, iuran dan dana anggota
b. usaha-usaha yang sah halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat pengurus atau Rapat Presidium FKM-PAI Tarbiyah.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 Penjabaran Anggaran Dasar FKM-PAI Tarbiyah
Penjabaran Anggaran Dasar FKM PAI – TARBIYAH tentang hal-hal diluar point di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga FKM-PAI Tarbiyah.
Pasal 18 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar FKM-PAI Tarbiyah.
Pasal 19 Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2012 di fakultas Tarbiyah IAIN-SU (kota Medan ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar